Pembelajaran PPKn ke 2 Kelas 8D, 8E, 8F MTs N 1 Sleman

 

Pembelajaran PPKn  Ke 2          

Assalamuaiakum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                                                                                                           

Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Namun sebelum melanjutkan pembahasan, coba jawab pertanyaan bu Dyah terlebih dahulu. Apa kalian hafal Pancasila ? Apa kalian masih ingat  Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila?. Semoga kalian masih ingat karena sudah dipelajari saat kalian di Kelas VII. Agaar kalian  dapat menelaah Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, simaklah materi berikut dengan seksama.

 

              Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

 

Kompetensi Dasar   : Menelaah Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan Hidup bangsa

Tujuan pembelajaran: Setelah Pembelajaran siswa dapat mendeskripsikan makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyataan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut juga sebagai way of life, pegangan hidup,pedoman hidup atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa Bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.

            Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang hendak dicapai sangat memerlukan “ Pandangan Hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup bangsa adalah suatu prinsip atau asas yang mendasari bangsa dalam mencapai tujuannya. Pandangan  hidup suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa.

3.      Arti Penting Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan hidup bangsa

Arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.       Membentuk Identitas dan jati diri bangsa agar tidak mudah terbawa arus budaya asing.

b.      Mengatasi berbagai pertentangan dan ketegangan sosial, pancasila sebagai pedoman bagi bangsa Indonesia agar dapat berdiri kokoh dalam menghadapi berbagai persoalan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

c.       Memberikan arah,tujuan, dan menjadi pendorong dalam uapaya pencapaian tujuan negara.

d.      Sebagai pedoman untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

e.       Sarana pemersatu bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang negara.

Setelah kalian membaca materi, coba latihan soal dikerjakan dan buka link berikut ini ya....

                     https://forms.gle/nwwn6ugQtfC68jBVA

Sekian pertemuan hari ini, semoga kalian tetap semangat ya, semoga pandemi segera hilang sehingga kita bisa sekolah tatap muka. Aamiin....

Sebelum pembelajaran kita akhiri mari kita tutup dengan membaca hamdalah bersama. "Alhamdulillahi Robbil Alamin"

Wassalamu'alaikum

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Trianinda Murihana Dewi
    8F
    30

    BalasHapus
  3. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  4. Nadania Savaira Rizky
    8D
    18

    BalasHapus
  5. AFLAH RAFA WIDAYAT
    Kelas:8E
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 1 Semester 2, Tgl 3 Januari 22

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 7

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 18, Tgl 15 Nov '21