PPKn Kls 7, Pertemuan ke 7

 

Pertemuan ke 7 tgl 30 Agustus 2021                

 Assalamu’alaikum  anak-anakku  yang sholeh dan sholihah, kelas 7. Bagaimana kabar kalian hari in?                                                                                                                                                              Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin  

Sudah sarapan anak-anak ?

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.       “Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita memasuki Bab2  yaitu  tentang “ Norma dan Keadilan”                                                                                                          

Tujuan pembelajaran: Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan pengertian dan macam-macam  Norma”

Bacalah materi dengan teliti !

a. Pengertian norma
Seorang filsuf Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia selain makhluk individu ia juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain.
Kondisi yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama manusia. Masyarakat membutuhkan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup. Kaidah-kaidah inilah yang disebut norma. Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Macam-macam norma.
1.) Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.

Perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain :
1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.
3) Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
4) Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
5) Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.

2.) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi dan saling menyayangi.
Prinsip untuk dapat hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan. Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal.
Contoh perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.
3.) Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain.
Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan. Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat
dipandang orang yang tidak tahu tata krama.

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :
a) Menghormati orang yang sedang berbicara.
b) Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.
c) Masuk rumah mengucap salam.
d) Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.
4.) Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan dari negara.

Setelah kalian baca materi buka link latihan soal, kerjakan dan kirim dan jangan lupa komen di Blog.

                        https://forms.gle/28gXChdjFqw4D1tP7

 

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.

 “Alhamdulillahhi Robbil Alamin”. Wassalamu’alaikum. 

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes!


Komentar

  1. Nama : Niva Safitri
    Kls : VllC
    No . : 23

    BalasHapus
  2. Adeliasari Kusumaningtyas
    7F
    1

    BalasHapus
  3. Adinda Khairunnisa
    7B
    2

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Muhammad Hasbi 7E no.absen 19

    BalasHapus
  6. Nova Salsabila Noor arifah
    7c
    24

    BalasHapus
  7. Humaira Azzahra Ramadhani
    17
    7F

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Nirwasita Afra Budiandini
    7c
    22

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22