PPKn Kls 8 Pertemuan ke 6

 

Pertemuan  ke 6, Senin Tgl 23 Agustus 2021

Assalamuaiakum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman.        Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                             Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas  bab baru yaitu Bab 2  tentang Kedudukan dan Makna   UUD 1945.                                                                                                                                         Bacalah materi berikut :

 Coba ingat kembali, salah satu prinsip penyelenggaraan negara Indonesia adalah bahwa

negara Indonesia menganut asas negara hukum. Asas negara hukum menghendaki bahwa dalam

penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat harus berdasarkan aturan hukum

yang berlaku. Adanya hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.  Nah

tahukah kalian, bagaimana kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam sistem hukum

nasional di negara kita?

 Setelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan mampu memahami kedudukan dan makna UUD 1945 dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Kedudukan dan Makna UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang  pada tanggal 18 Agugtus 1945 yang menghasilkan keputusan :

1.  1.    Menetapkan UUD 1945

2.   2.   Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta

3.   3.   Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan UUD 1945. Lalu apa yang dimaksud  UUD 1945 ? Para ahli menyebut UUD dengan istilah konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya Undang-Undang dasar atau hukum dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan wet = Undang-Undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain, pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.

            Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah salah suatu hukum dasar tertulis( konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.                                                                     Jadi makna Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

            Undang-Undang dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sebuah naskah tertulis yang meliputi : pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea, Batang Tubuh, yang terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta penjelasan pasal demi pasal. Sedangkan UUD 1945 berdasarkan hasil amandemen terdiri dari Pembukaan, terdiri dari 4 alinea, Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan. Selain UUD 1945 ada Undang-Undang Dasar lain yang pernah dimiliki dan diberlakukan di Indonesia adalah : 1. Konstitusi RIS 1949, 2.Undang-Undang Dasar1950 (UUD 1950), 3 Kembali ke UUD 1945 setelah adanya Dekrit Presiden, 4.UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali).

            UUD 1945 sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum artinya setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggung jawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. 

Anak-anak kerjakan latihan soal  di link  berikut ini, dan tolong komen di Blog sebagai presensi kalian hari ini.    Selamat mengerjakan....

Tugas:   

 https://forms.gle/AiqVsfzp3izAGQfQ9

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.

 “Alhamdulillahhi Robbil Alamin”. Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes


Komentar

  1. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Nama:Safira
    Kelas:8D
    No absen:25

    BalasHapus
  4. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22