PPKn Kls 7 Pertemuan ke 8
Pertemuan
ke 8 tgl 6 September 2021
Assalamu’alaikum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 7 MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini ? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin
Sebelum
pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “Bismilahirrohmanirohim”
Pada
pertemuan kali ini kita membahas tentang “Pentingnya Norma dan macam-macam
Keadilan”
Tujuan
pembelajaran: Setelah Pembelajaran dapat menganalisis pentingnya norma dan menunjukkan
macam-macam keadilan.
Arti
Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan
dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan
keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai
perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian,
kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1.
Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat
dalam pergaulan sosial.
2.
Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masya
- rakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.
Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan
dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Keberadaan
norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk
mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya
norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma
lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam
masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan
bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan
memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia
adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari
beberapa pendapat berikut :
1.
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan
maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini:
a. Supremacy of law artinya tidak boleh ada
kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar
hukum.
b.
Equality before of law artinya Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat
status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights artinya diakui dan dijaminnya
hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3)
dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia
menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum,
kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
INFO Kewarganegaraan _
Membayar pajak adalah salah satu
bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak,
pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada umumnya norma hukum memiliki
sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih
ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang
untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang
yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Norma hukum tidak dapat
berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat
perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat
perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat
mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk
mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan
aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap
pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai
berikut :
1.
Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam
masyarakat. 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3.
Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana
pembangunan.
4.
Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan
Frans Maramis, 2014:36:38). Seandainya
dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu
tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk
menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan.
Setiap
pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal
ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam
kehidupan masyarakat. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua
dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan
dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.
Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti
digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat
”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap
putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya;
tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan
hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang
menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu,
pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan
masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut : a.Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewaji b.Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83) Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara. Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar
suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman,
yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki,
tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan
hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar
norma hukum yang berlaku. Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat
ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda,
pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi,
dan pidana mati. Penjatuhan hukuman bagi
pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan
pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum
kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan.
Dijatuhkannya hukuman secara
ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut :
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat
untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang
membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum
pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman
tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan
bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan,
dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Kewarganegaraan Sistem peradilan
negara Indonesia terdiri dari :
a.
Peradilan umum b. Peradilan militer c. Peradilan
agama d. Peradilan tata usaha negara
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar
suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman,
yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki,
tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan
hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar
norma hukum yang berlaku. Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat
ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda,
pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi,
dan pidana mati. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang
sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang
dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan.
Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah
mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut :
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat
untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi
melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk
mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly
Asshiddiqie, 2015 :36-37). Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu
hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman
penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan
hakim.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak
hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum
perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa
ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar
hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di
dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan
atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin
mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk
menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keadilan diwujudkan dengan
terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata
terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan,
anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan
yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh
lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim
sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan
melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui
proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan
memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan
hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa
hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut.
Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman
yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
Tugas
:
Catatlah
materi di buku catatan PPKn. Tolong
tulisannya yang rapi, ini sebagai nilai ketrampilan, dan melatih kalian membaca
dan menulis, karena pembelajaran daring kalian jarang menulis. Dan kalian
supaya mempunyai catatan. Pengumpulan tugas besuk ada pemberitahuan dari bu
Dyah setelah PPKM selesai. Dan kalian tetap komen di Blog sebagai absen hari
ini. Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.
Marilah
pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama.
“Alahamdulillahi Robbil Alamin”.
Wasalamu’alaikum
Muh Arya PBN
BalasHapus7c
18
Najwa Nova Azahra
BalasHapus7C
20
Alan adhitya
Hapus02
7f
Devi Kurniasari
BalasHapus7E
5
Jasmin Dwi Nurani
BalasHapus7C
16
Riana Dwi Prastiwi
BalasHapus7E
24
Tifani indah cahyani
BalasHapus7A
30
Nuzula nur'aini fitriyah
BalasHapus7B
23
Kurniawan Dwi Saputra
BalasHapus7E
15
Adinda Khairunnisa
BalasHapus7B
2
Nova ezza adi pratama
BalasHapus21
7E
Nova salsabila noor arifah
BalasHapus7c
24
Renata oktaviana putri
BalasHapusVllE
23
Virna kurnia fadhilah
BalasHapus7D
29
Azkiya mutiara
BalasHapus7A
6
Nur Wahyu Saputri
BalasHapus7B
22
Muhammad Raka Jannata
BalasHapus7B
19
Zaid Muhaiminun Anwa
BalasHapus7A
31
Diaz Adi Putra
BalasHapus7d
11
Dhimas Aditya Pratama
BalasHapus7F
11
Afit muhaimin
BalasHapus7A
2
diki frediyansyah
BalasHapus7c
8
Karina nan tidarantau
BalasHapus7E
14
BRIYAN YUDHA RAVITO NOVA
BalasHapus7E
4
Bintang cahya rizki
BalasHapus7b
4
Reva lita listanti
BalasHapus7A
26
Ronaldo
BalasHapus7d
24
Ghinaa Asmiranda Putri
BalasHapus7C
14
Lila Nur Sari
BalasHapus16
7E
Endra Ahmad Prasetya
BalasHapus7b
9
Marviana Noor Rahmawati
BalasHapus7A
15
Muhammad ifam hanafi
BalasHapus7F
22
Dyah ayu pertiwi
BalasHapus7E
Dyah ayu pertiwi
Hapus7
7E
Yasiin Isnan Prabowo
BalasHapus7D
30
Sugiri
BalasHapus7D
26
Muhammad Abiyu Mas Ariasa
BalasHapus7D
18
Nisrina Zulfa Widhiadana
BalasHapus7A
22
Rangga muhamad saputra
BalasHapus7C
26
Tasya Herliani putri
BalasHapus7c
31
Nur Fauzi Rahmawati
BalasHapus7B
21
Alfanda Dewa Candra Priyatna
BalasHapus03
7D
Poppy octaviani
BalasHapus7f
28
Ema melyana
BalasHapus7D
12
Adeliasari Kusumaningtyas
BalasHapus7F
1
Ryo setiawan
BalasHapus7B
27
Galeh Rizki Putranto
BalasHapus7F
15
Muhammad Rayhan Saputra
BalasHapus25
7F
Rifqii arkan rafidan
BalasHapus25
7E
Widya karuniawati
BalasHapus7B
30
Jafar adisty
BalasHapus7F
20
Basith al muis navsya
BalasHapus7c
5
Febrina Selvi Azzahra
BalasHapus7D
15
Cantika kaila Kurnia Elisa
BalasHapus7F
8
Denisa Putri Anggraeni
BalasHapus7F
10
Angga wahyu pratama
BalasHapus7d
6
Diptya Luthfan Nabil
BalasHapus7b
7
Muhammad Rayhan Abimanyu
BalasHapus7F
24
Faiz wahyu nugroho
BalasHapus10
7e
Fajar Sebastian coe
BalasHapus7C
11
Annas maruf syahputra
BalasHapus7D
7
Sifa Aninda Putri
BalasHapus7D
25
Muhammad Nasrulloh
BalasHapus7F
23
Rasha Aditya Pratama
BalasHapus7C
27
Sifa kurniawati
BalasHapus29
7C
Alisa Anggraini
BalasHapus7C
2
Humaira Azzahra Ramadhani
BalasHapus7F
17
Tri Anggara
BalasHapus7 e
32
Gita Ika Fatmawati
BalasHapus7D
16
Bagus Danu Dewandaru
BalasHapus7f
7
Muhammad Anggoro Tri Kusuma Wardana
BalasHapus7e
18
Adinda feyruz chalisa elya
BalasHapus7A
2
Adinda feyruz chalisa elya
BalasHapus7A
1
Andri Santoso
BalasHapus7D
5
Achmad al nurvianto
BalasHapus7b
No absen 1
Afifah zahirah khasanah
BalasHapus7D
2
Tata aditiya fairus
BalasHapus7D
27
Duta Firmansyah
BalasHapus12
7F
Fahri dwi aryanto
BalasHapus7F
14
Galang adita pratama
BalasHapus7E
12
Diana Alya Fadia
BalasHapus7C
7
Arif Hidayat
BalasHapus7d
8
Saharani Azzahra
BalasHapus27
7E
Davin priyambodo
BalasHapus9
7F
Rafi ahmad wibowo
BalasHapus7C
25
Rizka Dwi kurniawati
BalasHapus7A
27
C.aulia afani
BalasHapusVII D
10
Nayla Faradina Syarifa
BalasHapus7A
21
Sholihatul Mardliyah
BalasHapus7A
29
Edi Ludyanto
BalasHapus7B
08
Prastita kusuma wardani
BalasHapus7b
24
Atika saputri
BalasHapus7A
4
Febian nur said
BalasHapus7A
11
Kiara Tutur Pandita
BalasHapus7A
13
Piaggio Cindy Murti
BalasHapus7F
27
Hanifa Nur Aziza
BalasHapus15
7c
Nurul Azkiya Mozza
BalasHapus7A
23
Deka aswa khasanah
BalasHapus7A
8
MUHAMMAD NUR AL FATHONI
BalasHapus7E
20
Atqiya Hayu Rahmani
BalasHapus7A
5
Inayatul Septiana ramadhani
BalasHapus7a
12
RR.Rahma Eska Pertiwi
BalasHapus26
7E
Nirwasita Afra Budiandini
BalasHapus7c
22
Brikacahyaningtyas
BalasHapus7e
3
PRASDIKA REFAN ARDANA
BalasHapus7F
29
Revan Dwi Rismana
BalasHapus7D
23
Ziven Cleo helsafa
BalasHapus7B
32
Mei Khasanah
BalasHapus7E
17
Zulaika Ananda Larasati
BalasHapus7D
32
Fatikhah Nur Ikhsan
BalasHapus7E
11
Disyal Anisa Rantam Sari
BalasHapus7B
6
Elysha Rafadhilah
BalasHapus7F
13
Pandu Eka Prasetya
BalasHapus7D
22