PPKn Kls 8 Pertemuan ke 9


Pertemuan  ke 9, Senin, tanggal 13 Agustus 2021

Assalamuaiakum anak-anakku.....Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                                   Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin                                                                  Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang” Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik IndonesiaTahun1945”.                        Bacalah materi berikut :

Undang-Undang Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD pada awalnya lahir untuk:

-          Membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenag-wenang.

-          UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa

-          Untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah

-          UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan.

Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.

Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara lain. Hal ini karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :

a.        Pembukaan

Pembukaan terdiri atas 4 alinea

b.        Pasal-Pasal :

# sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.

# sebelum diubah terdiri atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal

# sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat

# sebelum diubah terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan

# 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal Aturan Tambahan

Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1.        Berdasarkan Kriteria Cara dan Prosedur Perubahannya

a.        Konstitusi Fleksibel

Adalah konstitusi yang mengandung ciri: 1. Elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah , 2. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang, 3. Otoritas atau kewenangan parlemen tidak terbatas.

b.        Konstitusi rigid

Adalah konsitusi yang memiliki ciri : 1. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain. 2. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat. Dengan kata lain di dalam konstitusi disebutkan penghalang formal untuk merubah konstitusi.

2.        Berdasarkan Nilai atau Tingkat Kedudukan

a.        Konstitusi derajat tinggi

Adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain.

b.        Konstitusi bukan berderajat tinggi

Adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan untuk mengubah peraturan perundang-undangan lainnya seperti undang-undang.

3.        Berdasarkan Bentuk Negara

a.        Konstitusi serikat/federal

Adalah konstitusi yang digunakan padfa negara serikat dimana terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian yang diatur dalam konstitusi.

b.        Konstitusi Kesatuan

Adalah konstitusi yang digunakan pada negara kesatuan dimana tidak dijumpai pembagian kekuasaan seperti pada negara federal. Pada negara kesatuan, konstitusi hanya ada satu sebagai tertib hukum positif tertinggi dalam negara. Contoh: Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.        Berdasarkan Sistem Pemerintahan

a.        Konstitusi sistem Presidensil

Adalah konstitusi yang digunakan pada negara dengan sistem pemerintahan presidensil.

b.        Konstitusi sistem Parlementer

Adalah konstitusi yang digunakan pada negara dengan sistem pemerintahan parlementer.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki sifat sebagai berikut :

1.        Tertulis

Yaitu tertuang dalam sebuah dokumen formal, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

2.        Rigid

Yaitu sulit dalam prosedur perubahannya, dimana terdapat pembatas terhadap kekuasaan lembaga legislatif oleh suatu hal di luar kekuasaan lembaga itu. Prosedur perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Selain itu, ciri-ciri kerigidan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a.        Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan pewrundang-undangan yang lain.

b.        Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat(sebagaimana diatur dalam pasal37 UUD 1945).

3.        Singkat dan supel

UUD 1945 bersifat singkat yang memuat aturan-aturan pokok, terdiri dari 16 bab, dari pasal 1 sampai dengan pasal 37, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tam,mbahan. Bersifat supel karena didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

4.        Berderajat tinggi/tertib hukum tertinggi di Indonesia

UUD 1945 menjadi hukum positif tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dan sumber untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara yang akan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawah UUD 1945.

 Kedudukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam sistem hukum nasional, norma hukum yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelopmpok, dimana suatu norma yang lebih tinggi, dan morma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar negara(staatfundamental).  Adapun peraturan perundang-undangan lain berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 2011 adalah :

1.       1. UUD 1945

2.      2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3.      3.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

4.      4.  Peraturan Pemerintah

5.      5.  Peraturan Presiden

6.      6.  Peraturan Daerah Privinsi

7.      7.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Latihan soal:

1.     1. Adapun sistematika UUD 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh serta penjelasan . adapun Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari...

a.        16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

b.        21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan

c.        16 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

d.        21 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan

2.    2..   Adapun peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 2011 adalah :

1. UUD 1945

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Pemerintah

 6. Peraturan Daerah Privinsi

         7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Tata urutan perundang-undangan yang benar diurutkan pada nomor..

a.        1,2,3,4,5,6,7

b.        1,2,3,4,6,5,7

c.        1,2,3,4,5,7,6

d.        1,2,3,5,4,6,7

TUTUGAS: Baca materi, tulis di buku catatan PPKn. dan Soalnya juga kalian kerjakan di buku. 

Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Tetap patuhi Prokes...

Marilah pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama. “Alahamdulillahi Robbil Alamin”.

Wasalamu’alaikum.

Komentar

  1. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  2. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus
  3. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22