PPKn Kls 8 Pertemuan ke 9
Pertemuan
ke 9, Senin, tanggal 13 Agustus 2021
Assalamuaiakum anak-anakku.....Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan
kali ini kita akan membahas tentang” Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik IndonesiaTahun1945”.
Bacalah
materi berikut :
Undang-Undang
Dasar bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD pada awalnya lahir untuk:
-
Membatasi kekuasaan raja yang pada waktu
itu berkuasa sewenag-wenang.
-
UUD diperlukan untuk mengatur hak dan
kewajiban penguasa
-
Untuk memerintah, serta hak dan
kewajiban rakyat yang diperintah
-
UUD diperlukan untuk mengatur jalannya
pemerintahan.
Jika
suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan
terhadap hak asasi manusia.
Latar
belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara lain. Hal
ini karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang
bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada
saat menjelang kemerdekaan bangsanya.
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
a.
Pembukaan
Pembukaan terdiri atas
4 alinea
b.
Pasal-Pasal :
# sebelum diubah 16
bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
# sebelum diubah
terdiri atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal
# sebelum diubah
terdiri atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat
# sebelum diubah
terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan
Peralihan
# 2 ayat Aturan Tambahan berubah
menjadi 2 pasal Aturan Tambahan
Sifat
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Berdasarkan Kriteria Cara dan Prosedur
Perubahannya
a.
Konstitusi Fleksibel
Adalah konstitusi yang
mengandung ciri: 1. Elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah ,
2. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang, 3.
Otoritas atau kewenangan parlemen tidak terbatas.
b.
Konstitusi rigid
Adalah konsitusi yang
memiliki ciri : 1. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari
peraturan perundang-undangan yang lain. 2. Hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat. Dengan kata lain di
dalam konstitusi disebutkan penghalang formal untuk merubah konstitusi.
2.
Berdasarkan Nilai atau Tingkat Kedudukan
a.
Konstitusi derajat tinggi
Adalah konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya,
konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian
juga untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
b.
Konstitusi bukan berderajat tinggi
Adalah konstitusi yang
tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan
persyaratan untuk mengubah peraturan perundang-undangan lainnya seperti
undang-undang.
3.
Berdasarkan Bentuk Negara
a.
Konstitusi serikat/federal
Adalah konstitusi yang
digunakan padfa negara serikat dimana terdapat pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian yang diatur dalam
konstitusi.
b.
Konstitusi Kesatuan
Adalah konstitusi yang
digunakan pada negara kesatuan dimana tidak dijumpai pembagian kekuasaan
seperti pada negara federal. Pada negara kesatuan, konstitusi hanya ada satu
sebagai tertib hukum positif tertinggi dalam negara. Contoh: Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4.
Berdasarkan Sistem Pemerintahan
a.
Konstitusi sistem Presidensil
Adalah konstitusi yang
digunakan pada negara dengan sistem pemerintahan presidensil.
b.
Konstitusi sistem Parlementer
Adalah konstitusi yang digunakan
pada negara dengan sistem pemerintahan parlementer.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
1.
Tertulis
Yaitu
tertuang dalam sebuah dokumen formal, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi
setiap warga negara.
2.
Rigid
Yaitu
sulit dalam prosedur perubahannya, dimana terdapat pembatas terhadap kekuasaan
lembaga legislatif oleh suatu hal di luar kekuasaan lembaga itu. Prosedur
perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Selain itu, ciri-ciri
kerigidan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dari peraturan pewrundang-undangan yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat(sebagaimana diatur
dalam pasal37 UUD 1945).
3.
Singkat dan supel
UUD
1945 bersifat singkat yang memuat aturan-aturan pokok, terdiri dari 16 bab,
dari pasal 1 sampai dengan pasal 37, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tam,mbahan. Bersifat supel karena didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat
itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
4.
Berderajat tinggi/tertib hukum tertinggi
di Indonesia
UUD
1945 menjadi hukum positif tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dan sumber
untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara yang akan lebih lanjut diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawah UUD 1945.
Dalam
sistem hukum nasional, norma hukum yang berlaku berada dalam sistem yang
berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelopmpok, dimana
suatu norma yang lebih tinggi, dan morma yang lebih tinggi lagi, demikian
seterusnya sampai pada norma dasar negara(staatfundamental). Adapun peraturan perundang-undangan lain
berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 2011 adalah :
1. 1. UUD 1945
2. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang
4. 4. Peraturan Pemerintah
5. 5. Peraturan Presiden
6. 6. Peraturan Daerah Privinsi
7. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Latihan
soal:
1. 1. Adapun sistematika UUD 1945 di dalamnya
terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh serta penjelasan .
adapun Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari...
a.
16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
b.
21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
c.
16 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
d.
21 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
2. 2.. Adapun peraturan perundang-undangan
berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 2011 adalah :
1.
UUD 1945
2.Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Daerah Privinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Tata
urutan perundang-undangan yang benar diurutkan pada nomor..
a.
1,2,3,4,5,6,7
b.
1,2,3,4,6,5,7
c.
1,2,3,4,5,7,6
d.
1,2,3,5,4,6,7
TUTUGAS: Baca materi, tulis di buku catatan PPKn. dan Soalnya juga kalian kerjakan di buku.
Semangat
anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Tetap patuhi Prokes...
Marilah
pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama. “Alahamdulillahi
Robbil Alamin”.
Wasalamu’alaikum.
NOVIYANTO
BalasHapus8e
25
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Choirunnissa alma aulia
BalasHapus8
8d
Muhammad zakka af ghani
BalasHapus17
8D
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Siti Astuti
BalasHapus8d
28
SATRIYA
BalasHapus8D
27
APRIANA PRATAMI
BalasHapus8f
5
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Movit al vahri
BalasHapus17
8e
Sifa Aninda Putri
BalasHapus7D
25
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Bayu herlambang
BalasHapus8D
7
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
Lila Nur Sari
BalasHapus16
7E
BIMO KUNCORO ADI H
BalasHapus8F
7
LATIEF FAHRURI P
BalasHapus8D
13
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26
Niken yunianingsih
BalasHapus8e
24
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
agustian
BalasHapus8e
5
Yogi
BalasHapus8d
31
anton wijaya
BalasHapus4
8f
Fadhilah
BalasHapus10
8D
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Moh diky kurniawan
BalasHapus8e
16
Eva septiana p
BalasHapus12
8f
Niha putri salsabila
BalasHapus8e
23
KHOIRIN NISSA IDA KHASANAH
BalasHapus8E
14
wisnu
BalasHapus8f
32
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus15/8f
Fatikhah Nur Ikhsan
BalasHapus11
7E
Satya Dava kurniawan
BalasHapus25
8f
Tasya nur aeni
BalasHapus8D
30
angga bryan ramadha
BalasHapus8D
4