PPKn Kls 7 Pertemuan ke 13 , 11 Oktober 2021

 Pertemuan ke 13 tgl 11 Oktober 2021

 Assalamu’alaikum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 7 MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                                                                                                            

Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.       “Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita membahas Bab III, melanjutkan materi minggu kemaren yaitu tentang “ Perumusan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”                                                                                                           

Tujuan pembelajaran:  Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan Perumusan UUD Negara Republik Indonesia dalam sidang kedua BPUPKI

 

Pembahasan sidang ke 2 BPUPKI

Sidang BPUPKI yang ke 2 berlangsung mulai pada 10-17 Juli 1945 membahas rancangan undang-undang dasar.

1.       Tgl 10 Juli 1945 ( Rapat Besar BPUPKI ) Acara sidang hari pertama ini adalah membahas tentang bentuk negara. Setelah dibuka oleh Ketua BPUPKI Dr. Rajiman Wedyodningrat dan diperkenalkannya anggota baru, sidang dilanjutkan dengan laporan-laporan. Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil(yang dibentuk pada masa sidang pertama), melaporkan hasil pekerjaannya yaitu:

a.       Usulan-usulan yang masuk mengarah pada permintaan”selekas-lekasnya Indonesia Merdeka”.

b.       Panitia Sembilan telah menghasilkan konsep Rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta.

2.       Tanggal 11 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Setelah sidang mendengarkan pandangan-pandangan anggota, dibentuklah panitia perancang hukum dasar yang terdiri atas 3 panitia kecil yaitu:

a.       Panitia Perancang Hukum Dasar(Ketua: Ir. Soekarno)

b.       Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan(Ketua: Drs. Moh Hatta)

c.        Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air(Ketua: Abikusno Tjokrosoejoso).

Rapat pada 11 Juli 1945 dimulai pukul 09.20 WIB, ini ditutup pada pukul 05.15 dini hari. Selanjutnya panitia kecil perancang hukum dasar bekerja sesuai tugasnya untuk dilaporkan pada sidang keesokan harinya pada 13 Juli 1945.

3.       Tanggal 13 Juli 1945(Rapat Panitia Perancang UUD)

Rapat dipimpin oleh ketuanya yaitu: Ir. Soekarno membahas rancangan hukum dasar yang dihasilkan panitia kecil. Pada 13 Juli 1945, Panitia kecil perancang undang-undang dasar berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara, negara kesatuan, sebutan majelis permusyawaratan rakyat, dan membentuk panitia penghalus bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan undang-undang dasar diserahkan kepada panitia penghalus bahasa.

4.       Tanggal 14 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Acara sidang 14 Juli 1945 ini adalah “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sebagai ketua Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang UUD yang menghasilkan Pernyataan Indonsia Merdeka dan pembukaan  UUD. Sedangkan batang Tubuh UUD-nya dibahas keesokan hari supaya anggota  punya kesempatan untuk mempelajari terlebih dahulu.

5.       Tanggal 15 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Acara sidang 15 Juli 1945 adalah lanjutan pembahasan rancangan undang-undang dasar. Semua anggota memberikan pendapat, usul, masukan, pertanyakan, pandangan, tentang hal-hal pokok yang diatur dalam rancangan batang tubuh UUD seperti: bentuk negara, presiden, lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah, warga negara, hak asasi manusia, lambang negara, dsb.

6.       Tanggal 16 Juli 1945 (Rapat Besar BPUPKI)

Pembahasan lanjutan isi(batang tubuh UUD) yang kemudian diterima dengan suara bulat. Demikian pula laporan penitia tentang keuangan dan perekonomian serta laporan panitia pembelaan tanah air diterima secara bulat pada sidang BPUPKI  16 Juli 1945. Hasil sidang yang diterima secara bulat  tersebut tergambar jelas dalam pidato Dr. Radjiman Berikut ini:

Setelah sidang BPUPKI yang kedua ditutup, maka tugas BPUPKI dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Untuk melanjutkan tugas-tugas BPUPKI dibentuklah suatu badan yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Inkai  atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, dan Wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta. Selanjutnya rancangan undang-undang dasar tersebut dibahas dan diserahkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.

 “AlhamdulillahhiRobbilAlamin”.       Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes!

 Soal:

1.       Perhatikan pernyataan berikut ini !

1.       Pernyataan Indonesia Merdeka

2.       Pembukaan Undang-Undang Dasar

3.       Pengesahan Dasar Negara Indonesia

4.       Pengesahan hukum dasar negara

 Isi laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 terdapat nomor...

a.       1,2

b.       1,3

c.        2,3

d.       2,4

2.       Panitia penghalus bahasa terdiri atas:

1.       Moh  Hatta

2.       Agus Salim

3.       Djajadiningrat

4.       Soepomo

Dari Nama di atas  siapa saja yang menjadi panitia penghalus bahasa?

a.       1,2 dan 3

b.       1,2 dan 4

c.        1,3 dan 4

d.       2,3 dan 4 

Komentar

  1. Nova salsabila Noor arifah
    7c
    24

    BalasHapus
  2. Nirwasita Afra Budiandini
    7c
    22

    BalasHapus
  3. Humaira Azzahra Ramadhani
    7F
    17

    BalasHapus
  4. Imam Safarudin kelas7B no absen 13

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22