PPKn Kls 8D,E,F Pertemuan ke 12, 4 Oktober 2021
Pertemuan
ke 12. Senin, tanggal 4 Oktober 2021
Assalamuaiakum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin. Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas KD 3.2.4 Makna Peraturan Perundangan dalam sistem Hukum Nasional.
Tujuan Pembelajarannya
: Setelah mempelajari siawa diharapkan dapat menjelaskan makna Peraturan
Perundangan dalam sistem Hukum Nasional.
Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Dalam suatu negara
diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan
berkelompok yang dinamakan negara. Dalam bernegara perlu diatur dalam naskah
aturan hukum yang tertinggi. Dalam kehidupan Negara Republik Indonesia
dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola
dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang
dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Indang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat
di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara
Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan akan mengarahkan kita pada
kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan
bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera. Sebaliknya,
jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi,
kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa
terjadi perpecahan dalam negara. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melaksanakan dan
Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat
yaitu konstitusi itu dapat diubah atau
tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Idonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi
atau hukum dasar tertiggi di Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan
sebagai konsitusi yang dpat diubah. Dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mensyaratkan bahwa untuk mengubag UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus
hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mrngadakan
perubahan(amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak
4 kali.
Kesepakatan dasar
berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas lima butir, yaitu:
1.
Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
3.
Mempertegas sistem Pemerintahan presidensial
4.
Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke
dalam pasal-pasal(batang tubuh)
5.
Melakukan perubahan dengan cara
addendum/perjanjian
Dengan tidak diubahnya
Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar
filosofis Negara Republik Indonesia. Apabila Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya
negara Indonesia merdeka akan hilang, sam
dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini harus
dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung
dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
didalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas :
Anak-anak, tolong
materi di atas dibaca lalu ditulis di buku catatan PPKn. Tidak usah difoto
dikirim bu Dyah, sebentar lagi akan PTM, jadi anak anak bisa tatap muka, dan
pada saat itu buku catatan PPKn dikumpulkan untuk dikoreksi bu Dyah. Oke.....
Semangat anak-anakku ,
sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.
Marilah pertemuan kali
ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama. “Alhamdulillahi Robbil Alamin”.
Wasalamu’alaikum.
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
RIDWAN RAMADHANI
BalasHapus8D
21
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
NOVIYANTO
BalasHapus8e
25
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
muhammad zakka af ghani
BalasHapus17
8D
SATRIYA
BalasHapus8D.
27
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Aditya subekti
BalasHapus8D
02
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
Niken yunianingsih
BalasHapus8e
24
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Siti Astuti
BalasHapus8d
28
YOGI
BalasHapus8D
31
APRIANA PRATAMI
BalasHapus8f
5
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
Niha Putri salsabila
BalasHapus8e
23
Eva Septiana P
BalasHapus12
8f
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
anton wijaya
BalasHapus4
8f
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f
15
agustian
BalasHapus85
SURYANI
BalasHapus28
8F
Suprapti rahmadhani
BalasHapus29
8D
ILHAM NUR PRATAMA
BalasHapus8F
16
Fadhilah
BalasHapus10
8D
Bayu herlambang
BalasHapus8D
7
AFLAH RAFA WIDAYAT
BalasHapusKelas:8E
No absen:3
Yoni Achmad Febriawan.
BalasHapus31
8e
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
wisnu
BalasHapus8f
33
Tasya nur aeni
BalasHapus8D
30
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26
Angga bryan ramadhan
BalasHapus8d
4
Sri wulansih
BalasHapus27
8f