PPKn Kls 8D,E,F Pertemuan ke 12, 4 Oktober 2021

 

Pertemuan  ke 12. Senin, tanggal 4 Oktober 2021

Assalamuaiakum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman.     Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                              Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin.                   Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas KD 3.2.4 Makna Peraturan Perundangan dalam sistem Hukum Nasional.

Tujuan Pembelajarannya : Setelah mempelajari siawa diharapkan dapat menjelaskan makna Peraturan Perundangan dalam sistem Hukum Nasional.

 Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam suatu negara diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Setiap bangsa yang  merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Dalam bernegara perlu diatur dalam naskah aturan hukum yang tertinggi. Dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Indang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera. Sebaliknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perpecahan dalam negara. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

            Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat yaitu konstitusi itu dapat  diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Idonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertiggi di Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konsitusi yang dpat diubah. Dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan bahwa untuk mengubag UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mrngadakan perubahan(amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas lima butir, yaitu:

1.      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.      Mempertegas sistem Pemerintahan presidensial

4.      Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal(batang tubuh)

5.      Melakukan perubahan dengan cara addendum/perjanjian

Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang, sam  dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas :

Anak-anak, tolong materi di atas dibaca lalu ditulis di buku catatan PPKn. Tidak usah difoto dikirim bu Dyah, sebentar lagi akan PTM, jadi anak anak bisa tatap muka, dan pada saat itu buku catatan PPKn dikumpulkan untuk dikoreksi bu Dyah. Oke.....

 

Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.

Marilah pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama.                     “Alhamdulillahi Robbil Alamin”.

Wasalamu’alaikum.

Komentar

  1. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  2. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus
  3. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  4. AFLAH RAFA WIDAYAT
    Kelas:8E
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22