PPKn Kls 8, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov "21
Pertemuan
ke 17, Senin Tgl 8 November’ 2021
Assalamuaiakum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini ? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini kita masih membahas bab yaitu Bab 3 tentang “Memaknai Peraturan Perundang-Undangan”.
Kompetensi Dasarnya: Memahami Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Setelah
mempelajari diharapkan siswa dapat Memberikan contoh sikap sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
Bacalah
materi berikut, jawab pertanyaaannya dan tulis di buku catatan PPKn !
Menampilkan Sikap Sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Simak cerita di bawah ini !
Anisa
seorang siswi yang rajin belajar. Anisa berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan
penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Anisa sehingga Anisa
tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan
Anisa sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Anisa pun sangat
baik. Orang tua Anisa merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.
Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan di
bawah ini.
1) Apakah Anisa merupakan siswi yang mematuhi
peraturan sekolah?
2) Adakah keuntungan yang akan diterima
seseorang apabila mematuhi aturan? Jelaskan! Kepatuhan berarti sikap taat atau
siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku
disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup
taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada
melanggar aturan.
Contohnya :
·
Orang melanggar lalu lintas akan
dikenakan denda sekian rupiah.
·
Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar
dari penyakit.
·
Orang yang tidak mengonsumsi narkoba
akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya
kesadaran hukum setiap warga negara.
Kesadaran
hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:
a. Pengetahuan Hukum. Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan,
penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang
diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum. Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai
dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang
mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
c.
Sikap terhadap Norma-Norma Hukum. Perilaku
ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai
baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya,
pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
d.
Perilaku Hukum. Perilaku hukum
ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat.
Sebagai
warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan
perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan
kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati
undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Memiliki akta kelahiran.
b. Mematuhi aturan berlalu lintas.
c.
Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
d.
Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan
kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada
hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak
taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan
kewajibannya. Kalian jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik
dengan selalu menaati peraturan yang berlaku.
Membiasakan menaati peraturan
perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan seperti sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara. Anak-anak, kalian sudah mulai PTM ya...
Cobalah
kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian, waktu
pengamatan satu bulan, Tgl 29 dikumpulkan !
Tulislah
hasil pengamatan kalian pada buku catatan!
*
Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah
Sebelum
pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.
“AlhamdulillahhiRobbilAlamin”. Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Tetap semangat belajar
anak-anakku, jaga kesehatan dengan
selalu menerapkan Prokes !
Bayu herlambang
BalasHapus8D
7
RIDWAN RAMADHANI
BalasHapus8D
21
SATRIYA
BalasHapus8D
27
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Nadilla Camelia Dwina Putri
BalasHapus7a
19
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Octavia fitriani
BalasHapus8e
26
Rio Musthofa
BalasHapus8D
14
Rio Musthofa
BalasHapus8D
24
Muhammad ZAKKA AF ghani
BalasHapus17
8D
eva adriyana
BalasHapus8D
9
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Yogi
BalasHapus8d
31
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Noviyanto
BalasHapus8e
25
Fadhilah
BalasHapus8D
10
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f
15
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Sri wulansih
BalasHapus27
8f
Agus Prasetyo
BalasHapus8e
04
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
lisa oktavia ramadhani
BalasHapus8e
15
agustian
BalasHapus8e
5
Suryani
BalasHapus28
8F
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
Abdur Rohman jahfal Fikri
BalasHapus8E
01
Satya dava kurniawan
BalasHapus25
8f
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
Tasya nur aeni
BalasHapus8D
30
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSiti Astuti
BalasHapus8d
28
Niken yunianingsih
BalasHapus8e
24