PPKn Kls 8, Pertemuan ke 18, Ulangan Bab 3, Tgl 15 Nov ' 21
Pertemuan
ke 18 tgl 15 Nopember 2021
ULANGAN
HARIAN BAB III
Memaknai
Peraturan Perundang-undangan
Assalamu’alaikum anak-anakku yang sholeh dan sholihah. Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin
Sebelum
pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “Bismilahirrohmanirohim”
Pada
pertemuan kali ini kita melaksanakan Ulangan Bab 3 “ Memaknai Peraturan
Perundang-undangan”
Bacalah
soal di bawah ini dengan teliti, pilih jawaban yang benar !
1. 1. Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, dan pengundagan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memberikan masukan dalam pembentukan. Adalah makna dari asas dalam pembentukan
peraturan perundangan yaitu asas...
A.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
B.
Kejelasan rumusan
C.
Kejelasan tujuan
D.
Keterbukaan
2. 2.. DPR
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,
berdasarkan pasal 20 ayat1 UUD NRI Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus
dengan persetujuan dari...
A.
MPR
B.
BPK
C.
Presiden
D.
MA
3. 3. Peraturan
pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden
untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan
UUD NRI Tahun 1945 pasal 5 ayat 2. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden
sebagai pelaksana...
A.
Kepala negara
B.
Kepala pemerintahan
C.
Panglima tertinggi TNI dan POLRI
D.
Mandataris MPR
4. 4. Indonesia
merupakan negara hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD
NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan tersebut mengandung
arti bahwa...
A.
Segala aspek kehidupan harus berdasarkan
atas hukum
B.
Rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara
C.
Manusia bebas bertindak dan berperilaku
tanpa terikat pada hukum
D.
Perilaku warga negara dan pejabat
dibebaskan dari pengawasan hukum.
5. 5. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai pasal 3 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan 4 kali perubahan.
Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban reformasi dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD NRI Tahun
1945, secara singkat sebagai berikut, kecuali...
A.
Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis
yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
B.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
C.
Putusan untuk mengubah disetujui oleh
sekurang kurangnya 50 % ditambah satu dari anggota MPR
D. Tidak
harus dengan sidang MPR untuk mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal UUD
1945.
SATRIYA
BalasHapus8D
27
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Muhammad ZAKKA AF ghani
BalasHapus17
8D
Anton Wijaya
BalasHapus4
8f
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus15/8f
lisa oktavia ramadhani
BalasHapus8e
15
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Noviyanto
BalasHapusKls 8e
25
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Yogi
BalasHapus8d
31
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
agustian
BalasHapus8e
5
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
Suryani
BalasHapus28
8f
Farrel Fairuz Faturachim
BalasHapus12
8E