PPKn Kls 8 Pertemuan ke 7

 

                                      Pertemuan  ke7,

 Assalamuaiakum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman.    Bagaimana kabar kalian hari ini?  Sudah sarapan anak-anak ?                                                   

Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas  tentang Kedudukan dan Makna   UUD 1945

A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

 

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG-UNDANG Dasar Negara REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

 

                        PEMBUKAAN

   Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan

oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena

tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

   Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah

kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan

rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara

Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan

oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,

maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

  Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban

dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam

suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam

suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang

adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

 

Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian

penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian.

Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin

ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian

sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.

 Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan pertanyaan.

No. Pertanya

1. Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945?

2. Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?

 

Selanjutnya, cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar

untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar

yang kalian miliki atau tersedia, seperti buku PPKn Kelas VIII, Internet, teman atau 

narasumber yang lain.                                                                                                                                     Untukmembantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut :                          

Namun, kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.                       

Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu

aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara

meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum

tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan

negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.

1) Pembukaan,

2) Batang Tubuh (pasal-pasal),

3) dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan

(amandemen) terdiri atas.

1) Pembukaan dan

2) Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan

setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

 

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

Coba kalian baca dan cermati naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan berikut ini:

   

                                PROKLAMASI

 

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan tjara seksama                   dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.             

                                                                        Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

                                                                               Atas nama bangsa Indonesia

                                                                                    Soekarno / Hatta     

                                                                                                                                    

Adakah persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945?

Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah

ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi

Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945?

 

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat

dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang

harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.

Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa

kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan

kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga

dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha

Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya

alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat

pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban

terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua

Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain

dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat

Pembukaan.    

Tugas :

Bacalah materi dengan teliti dan  catatlah Pembukaan UUD NRI 1945 dan  Teks Proklamassi Kemerdekaan, di buku catatan PPKn. Anak-anak tetap komen di Blog ya...

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama. “Alhamdulillahhi Robbil Alamin”.   Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes! 

 

Tugas :

Bacalah materi dengan teliti dan  catatlah Pembukaan UUD NRI 1945 dan  Teks Proklamassi Kemerdekaan, di buku catatan PPKn. Anak-anak tetap komen.

 

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama. “Alhamdulillahhi Robbil Alamin”.   Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes!

Komentar

  1. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  2. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  3. Nama:Safira
    Kelas:8D
    No absen:25

    BalasHapus
  4. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus
  5. Giesel Fairuz Faturachman
    8D
    11

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar