PPKn Kls 8 Pertemuan ke 7
Pertemuan ke7,
Assalamuaiakum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini? Sudah sarapan anak-anak ?
Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran
dalam menjalankan aktivitas. Aamiin
Sebelum
pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “
Bismilahirrohmanirohim”
Pada
pertemuan kali ini kita akan membahas tentang Kedudukan dan Makna UUD 1945
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG Dasar Negara REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan
oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah
kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan
dengan didorongkan
oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara
Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sebagai
awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian
penting
atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian.
Setelah
kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin
ada
hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian
sehingga
memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.
Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan
pertanyaan.
No. Pertanya
1.
Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945?
2.
Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?
Selanjutnya,
cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar
untuk
menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar
yang
kalian miliki atau tersedia, seperti buku PPKn Kelas VIII, Internet, teman atau
narasumber yang lain. Untukmembantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian
materi berikut :
Namun, kalian
tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.
Undang-Undang
Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.
Di samping
hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
meskipun
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai
hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
sumber
hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum
tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan
memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan
juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan
negara.
Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1)
Pembukaan,
2)
Batang Tubuh (pasal-pasal),
3)
dan Penjelasan.
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan
(amandemen)
terdiri atas.
1)
Pembukaan dan
2)
Pasal-pasal.
Ketentuan
tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan
dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan
setelah
diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Coba
kalian baca dan cermati naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan berikut ini:
PROKLAMASI
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia
Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Djakarta,
hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno
/ Hatta
Adakah
persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945?
Apa
informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah
ada
persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi
Kemerdekaan
memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945?
Hubungan
Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat
diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat
dua hal
pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang
harus
segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan
kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa
kemerdekaan
adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan
kemerdekaan
bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga
dipertegas
bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan
didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya
alinea I
sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat
pertama
Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban
terhadap
pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua
Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain
dengan
menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat
Pembukaan.
Tugas :
Bacalah materi dengan teliti dan catatlah Pembukaan UUD NRI 1945 dan Teks Proklamassi Kemerdekaan, di buku catatan PPKn. Anak-anak tetap komen di Blog ya...
Sebelum
pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama. “Alhamdulillahhi Robbil
Alamin”. Wassalamu’alaikum.
Tetap
semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan
dengan selalu menerapkan Prokes!
Tugas :
Bacalah
materi dengan teliti dan catatlah
Pembukaan UUD NRI 1945 dan Teks Proklamassi
Kemerdekaan, di buku catatan PPKn. Anak-anak tetap komen.
Sebelum
pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama. “Alhamdulillahhi Robbil
Alamin”. Wassalamu’alaikum.
Tetap
semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan
dengan selalu menerapkan Prokes!
SATRIYA
BalasHapus8D
27
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
Moh diky kurniawan
BalasHapus8e
16
Yogi
BalasHapus8d
31
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Muhmad zakka af ghani
BalasHapus17
8D
Eva adriyana
BalasHapus8D
9
Octavia Fitriani
BalasHapus26
8e
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Agus Prasetyo
BalasHapus8e
04
Nama:Safira
BalasHapusKelas:8D
No absen:25
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
08
RIDWAN RAMADHANI
BalasHapus8D
21
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
Eva septiana p
BalasHapus12
8f
LATIEF FAHRURI P
BalasHapus8D
13
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f
15
Ragil Evan Hidayat
BalasHapus8D
20
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
anton wijaya
BalasHapus4
8f
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Alfin tri jayanto
BalasHapus8d
3
Dian Destiana Dwi Putri
BalasHapus8F
9
SATYA DAVA KURNIAWAN
BalasHapus25
8f
Rahel saputro nugroho
BalasHapus23
8f
agustian
BalasHapus8e
5
Ahmad Fardan Maftuuha
BalasHapus8F
2
sri wulansih
BalasHapus27
8f
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26
SURYANI
BalasHapus28
8F
Angga bryan ramadhan
BalasHapus8D
4
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
No.22
BalasHapusKelas 8E
Bayu herlambang
BalasHapus8D
7
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
CHOIRUNNISSA ALMA AULIA
BalasHapus8
8D
wisnu
BalasHapus8f
32
NOVIYANTO
BalasHapus8e
25
Farrel F F
BalasHapus8E
12
Giesel Fairuz Faturachman
BalasHapus8D
11
APRIANA PRATAMI
BalasHapus8f
5
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus