PPKn kls 8D,E,F Pertemuan ke 8

 

Pertemuan  ke 8, Senin, tanggal 6 September 2021

Assalamuaiakum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D, 8E dan 8F.                                     Bagaimana kabar kalian hari ini?

Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemukan kali ini kita akan melanjutkan materi minggu yang lalu.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan

memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan

merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm)

bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,

Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut :

a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk

negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

telah mewakili bangsa Indonesia.

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),

asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.

c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

 

Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai

hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah

dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya

dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.

 

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,

2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,

3) cita-cita nasional,

4) pernyataan kemerdekaan,

5) tujuan negara,

6) kedaulatan rakyat, dan

7) dasar negara Pancasila.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi,tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung  tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakatdan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, PembukaanUUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan  selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

a. Alinea Pertama.

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan

keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan

menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka,

tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka

bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia

harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan

kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan

bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh

kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang

manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa

penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan

memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak

adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi,

perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsabangsa

yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia

untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama

ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab

kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan

penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama

dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang

setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak

hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena

sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

b. Alinea Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan

kemerdekaan.

c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,

bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa

Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan

dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan

yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah

berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju

cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.

”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan

bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun

sosial. Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung

makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas

menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil”

mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga

negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban

warga negara. Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga

negara, warga negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara

Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik,

ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan

bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi

juga mencakup kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran

yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi

kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian,

prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran

warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia

dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa,

tetapi harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita

nasional.

c. Alinea Ketiga

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu

kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah

Yang Maha Kuasa, merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia

terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan                       yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa                                                Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jugamemuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupanyang bebas. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.

d. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat

prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,

b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,

c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,

d. dasar negara, yaitu Pancasila.

Tujuan negara yang hendak diwujudkan yaitu :

1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia                                2.memajukan kesejahteraan umum                                                                                                3.mencerdaskan kehidupan bangsa                                                                                                        4.melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasalyang menegaskan prinsip indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan disel;enggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang       undanganan, tidak atas dasar kekuasaan belaka.Segala sesuatu harus berdasarkan hukum                           yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjunjung hukum, artinya wajib mentaati hukum.

Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Kedaulatan rakyat yang bermaknakekuasaan tertingi  dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia

dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/

Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat

Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan

yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara

yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,

lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Tugas :

Catatlah materi di buku catatan PPKn. Tolong tulisannya yang rapi, ini sebagai nilai ketrampilan, dan melatih kalian membaca dan menulis, karena pembelajaran daring kalian jarang menulis. Dan kalian supaya mempunyai catatan. Pengumpulan tugas besuk ada pemberitahuan dari bu Dyah setelah PPKM selesai. Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.

Marilah pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama. “Alhamdulillahi Robbil Alamin”.

Wasalamu’alaikum.

Komentar

  1. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  2. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22