PPKn Kls 7 Pertemuan ke 12, 4 Oktober 21
Pertemuan ke 12 tgl 4 Oktober 2021
Assalamu’alaikum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 7 MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini ? Anak-anak sudah sarapan ? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin
Sebelum pembelajaran
dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini
kita membahas Bab III yaitu tentang “ Perumusan UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945”
Tujuan pembelajaran: Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia dalam sidang kedua BPUPKI
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam banyak
bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam
bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”,
dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar
atau hukum dasar. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apa saja yang dimuat
dalam konstitusi ? Pada umumnya suatu konstitusi memuat kesepakatan dasar yang
dibuat oleh suatu bangsa yang meliputi tiga hal utama yaitu kesepakatan tentang
:
1.
Tujuan atau cita-cita
bersama
2.
Aturan-aturan hukum sebagai
landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara
3.
Bentuk negara dan prosedur
ketatanegaraan
4. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.
Tujuan Konstitusi
Konstitusi ada dengan tujuan membatasi kekuasaan penyelenggara
negara sehingga nantinya para penyelenggara negara tidak dapat bertindak sewena
ng-wenang dan dapat menjamin hak-hak dari para warga negaranya. Tujuan
Konstitusi yang satu ini merupakan sebuah gagasan yang dikenal dengan nama
konstitusionalisme. Maksud
konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang melihat kedudukan
pemerintah atau penyelenggara pemerintahan sebagai sebuah kegiatan yang
diselenggarakan oleh, untuk, dan atas nama rakyat.
c.
Fungsi Konstitusi
Adanya
Konstitusi bagi suatu negara mempunyai Gungsi sebagai berikut :
1. Membatasi dan mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya terhindar dari kesewenang-wenangannya terhadap rakyat
2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan
masyarakat yang dicita-citakan dalam
tahap berikutnya
3. Digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut sebuah
sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga
negaranya, baik itu penguasa maupun rakyat serta digunakan sebagai landasan struktural.
d. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara sangat penting
karena menjadi suatu ukuran untuk mengetahui aturan pokok yang berlaku bagi
penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam suatu sistem ketatanegaraan.
Kedudukan
konstitusi dapat disebut sebagai:
1. Hukum Dasar.
Hal ini dikarenakan dalam
konstitusi terdapat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai
suatu badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan kekuasaan serta adanya
suatu bentuk dan prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan
pemerintahan.
2. Hukum Tertinggi
Hal ini dikarenakan konstitusi mempunyai kedudukan lebih tinggi
dibandingkan peraturan-peraturan lain yang ada dalam ketatanegaraan. Maka dari itu,
aturan yang tingkatannay berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan
dan tentunya tetap harus disesuaikan dengan aturan yang ada dalam konstitusi.
e.
Jenis-jenis konstitusi
Jenis
Konstitusi terdiri dua macam :
1. Konstitusi tertulis
Berupa naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok dari badan
pemerintahan dimana naskah tersebut turut menentukan cara kerja dari suatu
badan pemerintahan. Konstitusi ini disebut Undang-Undang dasar. Sedangkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar
tertulis yang sifatnya mengikat sehingga makin elastis sifatnya aturannya akan menjadi semakin baik,
konstitusi ini berkaitan erat dengan
cara suatu pemerintahan diselenggarakan oleh organ-organnya.
2. Konstitusi tidak tertulis berupa suatu aturan tetapi tidak tertulis yang ada dan senantiasa dipelihara dalam
praktik penyelenggaraan sistem kenegaraan. Konstitusi ini biasa disebut sebagai
konvensi. Syarat-syarat agar suatu konstitusi dapat desebut sebagai konvensi
adalah konstitusi tersebut diakui dan digunakan berulang-ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
f.
Unsur-unsur Konstitusi
menurut seorang ahli bernama Lohman,
unsur-unsur yang harus ada dalam konstitusi adalah :
1. Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial dimana
konstitusi menjadi sebuah perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara warga
negara dengan Pemerintah.
2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yang menjadi penentu
hak dan juga kewajiban warga negara dan badan pemerintah.
3. Konstitusi sebagai foma regiements yang merupakan kerangka
pembangunan dari pemerintah.
g.
Sifat Konstitusi
Berdasarkan hal tersebut, sifat dari
konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kaku
Konstitusi yang sifatnya kaku atau rigid, yang hanya dapat diubah
melalui prosedur berbeda dengan prosedur pembuat undang-undang pada negara yang
bersangkutan
2. Supel
Konstitusi yang sifatnya supel atau flekxibel dimana konstitusi dapatdiubah melalui prosedur yang
sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Tugas:
Anak-anak, materi diatas kalian baca dan
kalian catat di buku catatan PPKn, lalu kerjakan soal di link berikut:
Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita
baca hamdalah bersama.
“Alhamdulillahhi Robbil Alamin”.
Wassalamu’alaikum.
Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga
kesehatan dengan selalu menerapkan
Prokes!
Nova salsabila Noor arifah
BalasHapus7c
24
Feniana rahma anggraeny
BalasHapus7c
13
Arif Hidayat
BalasHapusVlld
8
Adeliasari Kusumaningtyas
BalasHapus7F
1
Zulaika Ananda Larasati
BalasHapus7D
32
Jasmin Dwi Nurani
BalasHapus7C
16
Muhammad Rayhan Saputra
BalasHapus25
7f
Riana Dwi Prastiwi
BalasHapus7E
24
Dhimas Aditya Pratama
BalasHapus7F
11
Piaggio Cindy Murti/7f/27
BalasHapusSifa Aninda Putri
BalasHapus7D
25
Marviana Noor Rahmawati
BalasHapus7A
15
Fajar sebastian coe
BalasHapus7C
11
Zaid Muhaiminun Anwa
BalasHapus7A
31
Azkiya mutiara
BalasHapus7A
6
Keysha Oliviana Saputri
BalasHapus7D
17
Jafar adisti
Hapus7F
20
Diki frediyansyah
BalasHapus7C
8
Briyan Yudha Ravito Nova
BalasHapus7E
4
Niken ayu lestari
BalasHapus7C
21
Diaz Adi Putra
BalasHapus7D
11
Najwa Nova Azahra
BalasHapus7C
20
Angga wahyu pratama
BalasHapus7D
6
Denisa Putri Anggraeni
BalasHapus7F
10
Galang adita pratama
BalasHapus7E
12
Sifa kurniawati
BalasHapus7C
29
Fahri dwi aryanto
BalasHapus7F
14
Andri Santoso
BalasHapus7D
5
Nisrina Zulfa Widhiadana
BalasHapus7A
22
Muhammad Rayhan Abimanyu
BalasHapus7F
24
Nurul Azkiya Mozza
BalasHapus7A
23
Indra purnomo
BalasHapus7F
18
Disyal Anisa Rantam Sari
BalasHapus7b
6
Rio Musthofa
BalasHapus8D
24
Basith al muis navsya
BalasHapus7c
5
Endra Ahmad Prasetya
BalasHapus7B
9
Nirwasita Afra Budiandini
BalasHapus7c
22
Poppy octaviani
BalasHapus7f
28
Prastita kusuma wardani
BalasHapus7b
24
Davin priyambodo
BalasHapus7f
9
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusChoirunisa aulia afani
BalasHapusVII D
10
Afnan isnanjaya
BalasHapus7B
03
Nama : Atika Saputri
BalasHapusKelas : 7A
Nomor absen : 4
Muh Arya PBN
BalasHapus7c
18