PPKn Kls 7 Pertemuan ke 12, 4 Oktober 21

 Pertemuan ke 12 tgl 4 Oktober 2021

 Assalamu’alaikum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 7 MTs Negeri 1 Sleman.              Bagaimana kabar kalian hari ini ? Anak-anak sudah sarapan ?                                                                  Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.       “Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita membahas Bab III yaitu tentang “ Perumusan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”                                                                                                           

Tujuan pembelajaran:  Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan Perumusan UUD Negara Republik Indonesia dalam sidang kedua BPUPKI

                                                                

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  a.  Pengertian Konstitusi

Konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

   Apa saja yang dimuat dalam konstitusi ? Pada umumnya suatu konstitusi memuat kesepakatan dasar yang dibuat oleh suatu bangsa yang meliputi tiga hal utama yaitu kesepakatan tentang :

1.      Tujuan atau cita-cita bersama

2.      Aturan-aturan hukum sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara

3.      Bentuk negara dan prosedur ketatanegaraan

4.      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.

b. Tujuan Konstitusi

Konstitusi ada dengan tujuan membatasi kekuasaan penyelenggara negara sehingga nantinya para penyelenggara negara tidak dapat bertindak sewena ng-wenang dan dapat menjamin hak-hak dari para warga negaranya. Tujuan Konstitusi yang satu ini merupakan sebuah gagasan yang dikenal dengan nama konstitusionalisme. Maksud  konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang melihat kedudukan pemerintah atau penyelenggara pemerintahan sebagai sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan atas nama rakyat.

c. Fungsi Konstitusi

Adanya Konstitusi bagi suatu negara mempunyai Gungsi sebagai berikut :

1.      Membatasi dan mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya terhindar dari kesewenang-wenangannya terhadap rakyat

2.      Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat  yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya

3.      Digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut sebuah sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik itu penguasa maupun rakyat serta digunakan sebagai landasan struktural.

 d. Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara sangat penting karena menjadi suatu ukuran untuk mengetahui aturan pokok yang berlaku bagi penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam suatu sistem ketatanegaraan.

Kedudukan konstitusi dapat disebut sebagai:

1.      Hukum Dasar.                          

 Hal ini dikarenakan dalam konstitusi terdapat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai suatu badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan kekuasaan serta adanya suatu bentuk dan prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

2.      Hukum Tertinggi

Hal ini dikarenakan konstitusi mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan-peraturan lain yang ada dalam ketatanegaraan. Maka dari itu, aturan yang tingkatannay berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dan tentunya tetap harus disesuaikan dengan aturan yang ada dalam konstitusi.

e. Jenis-jenis konstitusi

Jenis Konstitusi  terdiri dua macam :

1.      Konstitusi tertulis

Berupa naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan dimana naskah tersebut turut menentukan cara kerja dari suatu badan pemerintahan. Konstitusi ini disebut Undang-Undang dasar. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang sifatnya mengikat sehingga makin elastis  sifatnya aturannya akan menjadi semakin baik, konstitusi ini berkaitan  erat dengan cara suatu pemerintahan diselenggarakan oleh organ-organnya.

2.      Konstitusi tidak tertulis berupa suatu  aturan tetapi tidak tertulis  yang ada dan senantiasa dipelihara dalam praktik penyelenggaraan sistem kenegaraan. Konstitusi ini biasa disebut sebagai konvensi. Syarat-syarat agar suatu konstitusi dapat desebut sebagai konvensi adalah konstitusi tersebut diakui dan digunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

f. Unsur-unsur Konstitusi

  menurut seorang ahli bernama Lohman, unsur-unsur yang harus ada dalam konstitusi adalah :

1.      Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial dimana konstitusi menjadi sebuah perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara warga negara dengan Pemerintah.

2.      Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yang menjadi penentu hak dan juga kewajiban warga negara dan badan pemerintah.

3.      Konstitusi sebagai foma regiements yang merupakan kerangka pembangunan dari pemerintah.

g. Sifat Konstitusi

   Berdasarkan hal tersebut, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1.      Kaku

Konstitusi yang sifatnya kaku atau rigid, yang hanya dapat diubah melalui prosedur berbeda dengan prosedur pembuat undang-undang pada negara yang bersangkutan

2.      Supel

Konstitusi yang sifatnya supel atau flekxibel dimana  konstitusi dapatdiubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

 

Tugas:

Anak-anak, materi diatas kalian baca dan kalian catat di buku catatan PPKn, lalu kerjakan soal di link berikut:

                https://forms.gle/qKJHJ944PPeWwrZx5

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.

 “Alhamdulillahhi Robbil Alamin”. Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes!


Komentar

  1. Nova salsabila Noor arifah
    7c
    24

    BalasHapus
  2. Adeliasari Kusumaningtyas
    7F
    1

    BalasHapus
  3. Nirwasita Afra Budiandini
    7c
    22

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Choirunisa aulia afani
    VII D
    10

    BalasHapus
  6. Nama : Atika Saputri
    Kelas : 7A
    Nomor absen : 4

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22