PPKn Kls 8 D,E,F, Pertemuan ke 14, Tgl 18 Oktober '21
Pertemuan ke 14 tgl 18 Oktober 2021
Assalamu’alaikum anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D,E,F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin. Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini kita membahas Bab III, yaitu
tentang “ Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
di Indonesia”
Tujuan pembelajaran: Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Negara
Indonesia dalah negara hukum seperti dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3” Negara Indonesia adalah negara hukum mengandung arti bahwa kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang
berlaku. Segala sesuatu harus berdasar hukum. Sebagai negara hukum, segala
aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum
nasional. Sistem hukum nasional meupakan
hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling
menunjang satu dengan yang lain dalam angka mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang timbul dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal
22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi undang-undang tidak
hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi juga memuat peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan
perundang-undangan menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini
memiliki kedudukan yang sangat penting
bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap
diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat
masyarakat. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan disekitar kita,
misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan
Daerah, Peraturan Pemerintah,
Undang-Undang.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata
urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peratuan yang
satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang
berlaku dalam hukum, sebagai berikut :
a. Dasar
peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan
yuridis.
c.
Peraturan perundang-undangan yang masih
berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih
tinggi.
d. Peraturan
perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang
lama.
e.
Peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
g.
Setiap jenis peraturan
perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Asas-asas dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan
penjelasannya, sebagai berikut :
a. a. Kejelasan
tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
b. b. Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh Lembaga yang tidak berwenang.
c. c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan.
d. d. Dapat
dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah
bahwa setiap peraturan perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f. f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuho persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sisitematika,pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
g. g. Keterbukaan adalah baahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Ditegaskan
dalam pasal 6 bahwamateri muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas sebagai berikut:
a. Pengayoman
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan
ketentraman masyarakat.
b. Kemanusiaan
adalah setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan
pnghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara
dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c.
Kebangsaan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dngan
tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
e.
Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan prundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi
muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama,
suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g.
Keadilan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap waga negara.
h. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang membedakan berdasarkan latar belakang , antara lain :
Agama, suku,
Ras, golongan, gender, atau statu sosial.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum adal;ah bahwa swtiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
j.
Keseimbanmgan, keserasian, keselarasan,
adalah bahwa sertiap adalah bahwa setiap
muatan peraturan perundang harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
TUGAS:
Bacalah materi di atas, kemudian catatlah
materi tersebut di buku catatan PPKn. Besuk kalau sudah Pertemuan Tatap Muka buku Catatan PPKn dibawa dan dikoreksi bu
Dyah, Tolong dilengkapi tugas yang di buku catatan lainnya.
Sebelum pertemuan kita
akhiri mari kita baca hamdalah bersama.
“AlhamdulillahhiRobbilAlamin”. Wassalamu’alaikum.
Tetap semangat belajar
anak-anakku, jaga kesehatan dengan
selalu menerapkan Prokes !
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
Yuni astuti
BalasHapus8D
32
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Nadine listya putri
BalasHapus19
8d
RIDWAN RAMADHANI
BalasHapus8D
21
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
SATRIYA
BalasHapus8D
27
muhammad zakka af ghani
BalasHapus17
8D
Dimas restu Pratama
BalasHapus09
8e
Yogi
BalasHapus8d
31
Gisel
BalasHapus8d
11
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
Niken yunianingsih
BalasHapus8e
24
SURYANI
BalasHapus28
8F
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Anton wijaya
BalasHapus4
8f
Eva adriyana
BalasHapus8D
9
Agus Prasetyo
BalasHapus8e
04
Fadhilah 10 8d
BalasHapuslisa oktavia ramadhani
BalasHapus8e
15
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f
15
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Siti Astuti
BalasHapus8d
28
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
agustian
BalasHapus8e
6
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26
Angga bryan ramadhan
BalasHapus8D
4
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Satya Dava kurniawan
BalasHapus25
8g
8f