PPKn Kls 8 D,E,F, Pertemuan ke 14, Tgl 18 Oktober '21

 

Pertemuan ke 14 tgl 18 Oktober 2021

 Assalamu’alaikum  anak-anakku yang sholeh dan sholihah, kelas 8D,E,F MTs Negeri 1 Sleman. Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                                                                                                           Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin.  Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.       “Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita membahas Bab III, yaitu tentang “ Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”                                                                                                           

Tujuan pembelajaran:  Setelah Pembelajaran siswa diharapkan dapat mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

               Negara Indonesia dalah negara hukum seperti dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3” Negara Indonesia adalah negara hukum  mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Segala sesuatu harus berdasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional meupakan  hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam angka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

               Pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi juga memuat peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

               Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang  berwenang melalui prosedur  yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

                Hukum memiliki berbagai bentuk, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting  bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui  keberadaannya  sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan disekitar kita, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan  Pemerintah, Undang-Undang.

 

Tata Urutan Peraturan  Perundang-undangan di Indonesia

               Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peratuan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, sebagai berikut :

a.       Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.       Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c.        Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan  perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d.       Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e.        Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f.        Peraturan perundang-undangan yang  bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.        Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, sebagai berikut :

a.     a.  Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai  tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b.     b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan  harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang  berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan  atau batal demi hukum apabila dibuat oleh Lembaga yang tidak berwenang.

c.    c.   Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,  pembuat benar-benar memperhatikan materi  muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d.      d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e.      e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan  dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

f.     f.  Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuho persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sisitematika,pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.

g.       g. Keterbukaan adalah baahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

 

Ditegaskan dalam pasal 6 bahwamateri muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut:

a.       Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan  harus berfungsi  memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

b.       Kemanusiaan adalah setiap materi muatan peraturan  perundang-undangan harus  mencerminkan perlindungan  dan pnghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap  warga negara  dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c.        Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan  harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dngan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.       Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e.        Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan prundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.        Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan  harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

g.        Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap waga negara.

h.       Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang membedakan  berdasarkan latar belakang , antara lain : Agama, suku,

Ras, golongan, gender, atau statu sosial.

i.         Ketertiban  dan kepastian hukum adal;ah bahwa swtiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus  mencerminkan

j.         Keseimbanmgan, keserasian, keselarasan, adalah bahwa sertiap adalah bahwa  setiap muatan peraturan perundang harus mencerminkan  keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

 

TUGAS:

 Bacalah materi di atas, kemudian catatlah materi tersebut di buku catatan PPKn. Besuk kalau sudah Pertemuan Tatap  Muka buku Catatan PPKn dibawa dan dikoreksi bu Dyah, Tolong dilengkapi tugas yang di buku catatan lainnya.

               

Sebelum pertemuan kita akhiri mari kita baca hamdalah bersama.

 “AlhamdulillahhiRobbilAlamin”.                                                                                                                Wassalamu’alaikum.

Tetap semangat belajar anak-anakku, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes !

 

Komentar

  1. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  2. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22