PPKn Kls 8, Pertemuan ke 15, Tgl 25 Oktober'21
Pertemuan ke 15, Senin, tanggal 25 Oktober 2021
Assalamuaiakum anak-anakku..... Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin.
Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang”Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”. Bacalah materi berikut :
Peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan
yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di
atas, secara lebih jelas
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum
dasar dalam peraturan perundangan-undangan.
Sebagai hukum dasar, UUD mengikat
setiap warga negara dan berisi norma dan
ketentuan yang harus ditaati.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber
hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan
merupakan hukum tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Secara historis,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun
oleh Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai
amanat pasal 3 ayat (1)
UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sudah dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini
dilakukan sebagai jawaban atas
tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di
Indonesia.
secara singkat sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang
memuat bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan
dasar, yaitu sebagai berikut:
a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke
dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan
tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan
perubahan bersifat
adendum untuk kepentingan bukti
sejarah.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara salah
satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR.
Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke
dalam dan ke luar majelis.
Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada
seluruh anggota majelis. Mengikat ke
luar berarti setiap warga negara, lembaga
masyarakat dan lembaga negara terikat
oleh Ketetapan MPR.
Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat”
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang
Peninjauan terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960
sampai dengan Tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa
beberapa ketetapan
MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah
sebagai berikut:
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
Partai
Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi
Terlarang di Seluruh
Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebarluaskan
atau Mengembangkan Paham atau Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi.
c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan
Pendapat di Timor
Timur.
Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan
MPRS/MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang, yaitu sebagai
berikut:
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang
Pengangkatan Pahlawan
Ampera.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang
Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka
Nkri.
d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini
sudah tidak
berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur
tentang hal
ini.
e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan
Kesatuan Nasional.
f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI
dan Polri.
g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan
Polri.
h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa.
i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan.
j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi
Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPR
dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam
hal ihwal kegentingan
yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan
lembaga negara yang
memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan
pasal 20 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan
ini harus dengan
persetujuan presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau
presiden.
Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan
undang-undang
tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan
oleh DPR sebagai berikut:
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis
kepada presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas
rancangan undang-undang
bersama DPR.
c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden,
selanjutnya rancangan undangundang
disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan
diusulkan oleh DPD
sebagai berikut:
a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang
kepada DPR secara tertulis.
b. DPR membahas rancangan undang-undang yang
diusulkan oleh DPD melalui
alat kelengkapan DPR.
c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara
tertulis kepada presiden.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas
rancangan undang-undang
bersama DPR.
d. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan
presiden, selanjutnya rancangan
undang-undang disahkan oleh presiden menjadi
undang-undang.
Di samping undang-undang, ada peraturan
perundang-undangan yang setara
kedudukannya dengan undang-undang, yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
adalah peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh presiden karena
keadaan genting dan memaksa.
Dengan
kata lain, diterbitkannya Perppu jika keadaan
dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk
melaksanakan suatu kebijakan
pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal
22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat
ketentuan sebagai berikut.
a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal
ihwal kegentingan yang
memaksa.
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam
masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan
DPR, maka Perppu harus dicabut.
d. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR,
Perppu ditetapkan menjadi undangundang.
Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang,
antara lain Perppu No. 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Perppu tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Tetap semangat belajar,
jaga kesehatan dengan selalu menerapkan
Prokes !
Marilah pertemuan kali
ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama.
“Alhamdulillahi Robbil Alamin”.
Wasalamu’alaikum.
Wr. Wb.
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Octavia fitriani
BalasHapus8e
26
agustian
BalasHapus8e
5
SATRIYA
BalasHapus8D
27
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
Eva adriyana
BalasHapus8D
9
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
Yogi
BalasHapus8d
31
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Choirunnissa alma aulia
BalasHapus8
8d
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Angga bryan ramadhan
BalasHapus8D
4
Siti Astuti
BalasHapus8d
28
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Arga Febran Anantama
BalasHapus8f
6
muhammad zakka af ghani
BalasHapus17
8D
Syafina Salma Nugraha
BalasHapus8e
29
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
NOVIYANTO
BalasHapus8e
25
BIMO KUNCORO ADI H
BalasHapus8F
7
Adinda feyruz chalisa elya
BalasHapus7A
1
RIDWAN RAMADHANI
BalasHapus8D
21
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Anton wijaya
BalasHapus4
8f
Fadhilah
BalasHapus10
8D
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Adnan syahri ramdani
BalasHapus8f
1
Yoga dwi pratama
BalasHapus8e
30
Niken ayu lestari 7C 21
BalasHapusMuhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
Basith al muis navsya
BalasHapus7c
5
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
lisa oktavia ramadhani
BalasHapus8e
15
SURYANI
BalasHapus28
8F
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f
15
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2
Bayu herlambang
BalasHapus8D
7
Fajar sebastian coe
BalasHapus7C
11
Niha putri Salsabila
BalasHapus8e
23
wisnu
BalasHapus8f
32
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
Tasya nur aeni
BalasHapus8D
30
Satya dava kurniawan
BalasHapus25
8f
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26