PPKn Kls 8, Pertemuan ke 15, Tgl 25 Oktober'21

 Pertemuan  ke 15, Senin, tanggal 25 Oktober 2021

Assalamuaiakum anak-anakku..... Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                            Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin. 

Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.  “ Bismilahirrohmanirohim”

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang”Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”.                              Bacalah materi berikut :

 B. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan

yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas

sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum

dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat

setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati.

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber

hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi

dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis,

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1)                                     

UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan

sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas

tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

 Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

secara singkat sebagai berikut:

a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah

anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang

diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3

anggota MPR.

c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah

satu dari anggota MPR.

d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan

perubahan.

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut:

a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal

bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan

tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat

adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah

satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan

majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke

luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat

oleh Ketetapan MPR.

Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”

dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap

Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun

2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan

MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut:

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai

Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh

Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan

atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam

rangka Demokrasi Ekonomi.

c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor

Timur.

Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang

dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai

berikut:

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan

Ampera.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang

Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi

Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang

Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka

Nkri.

d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata

Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak

berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal

ini.

e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan

Kesatuan Nasional.

f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan

Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan

Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR

dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan

yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang

memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan

persetujuan presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang

tertentu kepada DPR.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan

oleh DPR sebagai berikut:

a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

c. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undangundang

disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

 

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD

sebagai berikut:

a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui

alat kelengkapan DPR.

c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

d. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan

undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Di samping undang-undang, ada peraturan perundang-undangan yang setara

kedudukannya dengan undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden karena

keadaan genting dan memaksa.

 Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu jika keadaan

dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan

pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat

ketentuan sebagai berikut.

a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang

memaksa.

b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.

c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

d. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undangundang.

Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No. 1

Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perppu tersebut kemudian

ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 Tugas : Baca materi di atas kemudian kalian catat di buku catatan PPKn.

 Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.

Tetap semangat belajar, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes !

Marilah pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama.

 “Alhamdulillahi Robbil Alamin”.

Wasalamu’alaikum. Wr. Wb.

 

Komentar

  1. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  2. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus
  3. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 17, Tgl 8 Nov '21

PPKn kelas 8, Pertemuan ke 2 Semester 2, Tgl 10 Jan ' 22