PPKn Kls 8D,E,F, Pertemuan ke 16, Tgl 1 November'21

 

Pertemuan  ke 16, Senin, tanggal 1 November 2021

Assalamuaiakum anak-anakku..... Bagaimana kabar kalian hari ini?                                                                                                                  Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin                                                                  Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama.  “ Bismilahirrohmanirohim”                                                

Pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan materi minggu yang lalu yaitu tentang                                                                                                           ”Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”.                                                                                              

 Bacalah materi berikut :

  Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan
                                                                                                    oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat
(2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.


5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomo 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.


6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai
berikut:
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut:
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi


7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota
 dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya. Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD
Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut:
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/ walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut:
1) Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabup
en kota

 Tugas : Baca materi di atas kemudian kalian catat di buku catatan PPKn.

 Semangat anak-anakku , sehat selalu, semoga covid segera berlalu. Aamiin.

Tetap semangat belajar, jaga kesehatan  dengan selalu menerapkan Prokes !

Marilah pertemuan kali ini kita akhiri dengan membaca Hamdalah bersama.

 “Alhamdulillahi Robbil Alamin”.

Wasalamu’alaikum. Wr. Wb.

 

Komentar

  1. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    BalasHapus
  2. Muhamad Safrudin
    18
    8E

    BalasHapus
  3. AFLAH RAFA WIDAYAT
    Kelas:8E
    No absen:3

    BalasHapus
  4. Nama:choirunnissa alma aulia
    Kelas:8d
    Absen:8

    BalasHapus
  5. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 1 Semester 2, Tgl 3 Januari 22

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 7

PPKn Kls 7, Pertemuan ke 18, Tgl 15 Nov '21