PPKn Kls 8D,E,F, Pertemuan ke 16, Tgl 1 November'21
Pertemuan ke 16,
Senin, tanggal 1 November
2021
Assalamuaiakum anak-anakku..... Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga kita selalu diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Aamiin Sebelum pembelajaran dimulai marilah kita membaca basmalah bersama. “ Bismilahirrohmanirohim”
Pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan materi minggu yang lalu yaitu
tentang ”Proses
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”.
Bacalah
materi berikut :
4. Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan
perundangan-undangan yang ditetapkan oleh
presiden untuk melaksanakan Undang Undang sebagaimana mestinya. Hal ini
sesuai dengan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh
presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah
PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Tahapan penyusunan Peraturan
Pemerintah sebagai berikut:
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan
kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia
antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan
kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5
ayat
(2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyusunan Peraturan Presiden
ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomo 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan
bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat
dengan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga
dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan
Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan yang
lebih tinggi. Proses penyusunan Peraturan
Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai
berikut:
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah
sebagai berikut:
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara
tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
gubernur menjadi Perda Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat
berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya. Proses penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD
Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD
Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut:
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota
secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/ walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda
Kabupaten/Kota. Apabila rancangan diusulkan oleh
bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut:
1) Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota
secara tertulis.
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda
Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
bupati/walikota menjadi Perda Kabupen kota
Tetap semangat belajar, jaga
kesehatan dengan selalu menerapkan
Prokes !
Marilah pertemuan kali ini kita akhiri
dengan membaca Hamdalah bersama.
“Alhamdulillahi Robbil Alamin”.
Wasalamu’alaikum.
Wr. Wb.
Suprapti rahmadhani
BalasHapus8D
29
octavia fitriani
BalasHapus8e
26
Trianinda Murihana Dewi
BalasHapus8F
30
Nadine listya putri
BalasHapus19
8D
Annisa Rastra Dewi
BalasHapus8D
5
eva adriyana
BalasHapus8D
9
Yuni Astuti
BalasHapus8D
32
SATRIYA
BalasHapus8D
27
Dhanu Wahyu Saputro
BalasHapus8f
8
Muhammad ZAKKA AF ghani
BalasHapus17
8D
Muhammad Alif Daneswara
BalasHapus8e
19
DIMAS SURYA
BalasHapus8F
10
Noviyanto
BalasHapus8e
25
Fadhilah
BalasHapus10
8D
Herlyn Candra Sunu H
BalasHapus8f/15
Anton Wijaya
BalasHapus4
8f
Nadania Savaira Rizky
BalasHapus8D
18
Muhamad Safrudin
BalasHapus18
8E
Ludfi nugroho
BalasHapus8f
18
Yogi
BalasHapus8d
31
Evan 8D 20
BalasHapusBayu herlambang
BalasHapus8D
7
Alfin tri jayanto
BalasHapus8d
3
Reinka ayu imania putri
BalasHapus8f
24
Satya dava kurniawan
BalasHapus25
8f
Nurma Nur Hidayati
BalasHapus8F
22
agustian
BalasHapus8e
5
lisa oktavia ramadhani
BalasHapus8e
15
AFLAH RAFA WIDAYAT
BalasHapusKelas:8E
No absen:3
Nensi wahyu anastasya
BalasHapus8f
21
Faisal Ahnaf Hidayat
BalasHapus8E
11
Nama:choirunnissa alma aulia
BalasHapusKelas:8d
Absen:8
BIMO KUNCORO ADI H
BalasHapus8F
7
Niken yunianingsih
BalasHapus8e
24
Nama:Ahmad Nur Rifai
BalasHapusKelas:8f
No absen:3
Suryani
BalasHapus28
8F
Septiana Romadhoni
BalasHapus8f
26
ILHAM NUR PRATAMA
BalasHapus8F
16
Adhelin Alamanda
BalasHapus8E
2